Rabu, 25 Januari 2017

Sanksi

Dinkes Akan Memberi Sanksi Warga Yang Tetap Melakukan BAB Di Sungai

BLITAR - Untuk memberi efek jera kepada warga masyarakat yang membandel Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat, Dinkes memastikan akan memberi sanksi tegas apabila memang ada yang kedapatan melakukan BAB di sungai-sungai yang ada di Kota Blitar.
Hasan Munir Kepala Seksi Kefarmasian Alat Kesehatan dan PKRT Bidang Pelayanan Dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar pada Kamis (19/01), mengatakan bahwa setelah adanya komitmen bersama di tiap kecamatan pihaknya tentu akan memberikan sanksi kepada warga yang melakukan BAB tidak pada tempatnya. Menurut Hasan, sanksi itu itu bisa berupa sanksi peringatan ataupun sanksi moral kepada yang bersangkutan. Bahkan terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang nekat BAB di sungai, pihaknya sudah menyerahkan hal itu kepada lurah-lurah di wilayah masing-masing. Hasan mengaku, warga yang nekat BAB di sungai silahkan saja di foto dan diserahkan kepada pihak kelurahan agar ditegur dan jera tidak mengulangi kegiatan yang tidak sehat itu lagi.
Sebagai upaya untuk menjaga agar lingkungan masyarakat tetap sehat dan bersih, Dinas Kesehatan melakukan monitoring dengan membentuk tim verifikasi pemantauan sungai di seluruh Kota Blitar.(sar) 
 
https://lingkunganitats.files.wordpress.com/2014/03/dilarang-buang-air-besar-dan-kecil-di-sungai.jpg
Ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar